Outsourching
Antara setuju dan menolak
Mungkin saat ini keberadaan lembaga outsourching sudah sangat menjamur…gimana ngga? Karena UU tenaga kerja melegalkan keberadaan mereka. Makhluk apa sih outsourching itu?? Kalau untuk pengertian silahkan ajah coba cari di kamus….dan kalau masalah pelegalan mereka silahkan juga liat UU tenaga kerja. Males ribet ah….ini Cuma opini.
Pada dasarnya sebagian besar outsouching yang beroperasi itu mengatakan bahwa mereka itu lembaga recruitment, training dan penempatan kerja. Sebagaian besar mereka juga meng-claim klo mereka tidak memungut biaya apa pun dari mulai proses test – interview-penempatan kerja. Ada juga yang berkata “ kami tidak mengenakan pemotongan gaji kepeda karyawan kami yang berhasil masuk kerja pada client kami”. Ah yang bener? Masa?
Ilustrasinya mungkin kya gini….perusahaan outsourching A saat menerima pegawai mengatakan kepada pegawai bahwa gaji mereka adalah : gaji pokok 972.500 dan insentive harian yg besarnya variasi. Mereka memang tidak akan memotong gaji kita yang mereka tawarkan karena tau ngga? Gaji yang mereka tawarkan itu memang sudah hasil kongkalikong dengan perusahaan User. Bocoran dari perusahaan user biasanya outsourching akan memotong 15-30 % gaji kita yang seharusnya diberikan perusahaan user. Jd mungkin ada benernya juga kalau perusahaan outsourching bilang ”kami tidak akan melakukan pemotongan gaji karyawan” lha soalnya gaji yang mereka tawarkan memang sudah dipotong.he...he...permainan kata-kata aja ini mah.
Tapi kenapa banyak perusahaan outsourching seperti ini maju? Memang ada beberapa alasan….
- Buat perusahaan User :
Ga usah lagi ribet ngadain proses interview dan test, ngga usah lagi bingung dengan memakai ruang kantor mana untuk menerima pegawai baru atau proses administrasi. Karena semua sudah dilakuakan oleh perusahaan outsourching. Jadi mereka tinggal tau beres ajah dalam penerimaan pegawai.
- Buat pencari kerja :
Melamar di perusahaan outsourching memang terbukti terkadang prosesnya lebih instant di banding melamar ke perusahaan yang tidak menggunakan jasa outsourching, ngga usah capek keliling ke berbagai perusahaan karena biasanya perusahaan outsourching memiliki client yang beragam. Jadi memang kesannya kalau kita menggunakan jasa outsourching maka kita lebih hemat waktu dan biaya.
Jadi yah ga heran hampir semua perusahaan menggunakan outsourching. Yah imbasnya sebenarnya para pencari kerjalah yang sangat dirugikan. Karena bila mendapat kerja dari perusahaan outsourching maka status kita adalah pegawai kontrak sampai mampus!, gaji yang udah dipotong….,wekekeke….kita kerja tapi juga nyuapin orang lain…, dan jangan harap dapet surat referensi atau surat pengalaman kerja. ( ada beberapa yang memberikan sisanya ngga pernah!).
Ironis memang dan menyedihkan sekali kondisi ini….well tinggal masalahnya adalah kita akan menerima atau menentang praktek ini???
Sabtu, 26 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar